Frequently asked questions (FAQ)
Frequently asked questions (FAQ) Pertanyaan yang sering ditanyakan
-
-
Siapa saja yang wajib mengisi biodata ?
Seluruh Mahasiswa baru wajib mengisi biodata baik yang mengusulkan bidikmisi maupun yang UKT
-
-
Bagaimana jika tidak ada bukti pembayaran PBB ?
Jika tidak ada bukti pembayaran PBB tidak perlu diupload nanti akan muncul di surat pernyataan pada langkah 6 keterangan tidak memiliki PBB
-
Apakah dokumen yang akan diupload boleh difoto?
Boleh asalkan hasil fotonya bisa dibaca dengan jelas oleh tim verifikasi data
-
Apakah bukti registrasi yang berisi username dan password wajib dicetak?
Halaman tersebut kami sarankan mencetaknya agar bisa dilihat jika passwordnya lupa. selain itu username dan password juga kami kirimkan lewat sms ke hp yang terdaftar
-
Jika memiliki lebih dari 1 kendaraan apakah STNK nya di upload semua?
Ya, seluruh STNK kendaraan yang dimiliki harus diupload
-
Bagaimana jika menggunakan listrik token?
Jika menggunakan listrik token, upload bukti pembelian token tersebut
-
Jika ayah masih hidup dan tidak bekerja, apakah harus upload bukti juga ?
YA, jika ayah masih hidup dan sumber biaya dari orang tua, maka bukti penghasilan ayah berupa surat keterangan penghasilan dari lurah atau wali nagari tetap diupload. walaupun nanti di surat tersebut jumlah penghasilannya 0
-
Deskripsi tempat tinggal dibuat dari mana ?
Deskripsi tempat tinggal dibuat dari titik yang mudah dikenali di daerahnya. misalnya pasar, kantor atau terminal
-
Pada data anak sedang kuliah dan sekolah posisi calon mahasiswa dimana?
Calon mahasiswa dimasukkan ke dalam data anak yang sedang kuliah
-
Bagaimana jika pilihan pekerjaan orang tua tidak ada yang sesuai ?
pilih yang paling mendekati dan jelaskan di detail orang tuanya
-
siapakah yang dimaksud dengan tanggungan ?
tanggungan disini maksudnya adalah istri dan anak yang masih sekolah/kuliah. tidak termasuk anak yang sudah menikah atau sudah bekerja dan family lain yang tinggal bersama seperti nenek, kakek, paman atau saudara lain
-
Apakah data yang sudah difinalisasi masih bisa diubah?
Data yang sudah difinalisasi tidak bisa diubah lagi karena data tersebut langsung dikirim ke tim verifikasi setelah di finalisasi oleh calon mahasiswa
-
Kenapa saat verifikasi data selalu gagal?
pastikan file surat pernyataan ukurannya < 500 Kb dan pastikan juga anda sudah mencetang kotak yang berada disamping kata-kata "saya menyatakan bahwa data yang saya masukan sudah lengkap " jika tidak muncul coba ganti browsernya dengan browser lain
-
Apakah yang dimaksud dengan KAP Bidikmisi?
KAP (Kode Akses Peserta) adalah kode akses yang didapatkan dari halaman bidikmisi untuk didaftarkan di SNMPTN/SBMPTN
-
Bagaimana jika PKB kendaraan tidak ada?
untuk kendaraan yang diminta adalah foto STNK dan bukti pembayaran pajaknya, bukan PKB
-
Apakah KIP atau Surat Keterangan dari dinas sosial bisa diganti dengan SKTM atau sejenisnya?
Tidak, KIP atau Surat Keterangan dari dinas sosial tidak bisa diganti dengan SKTM atau sejenisnya
-
apakah formulir KIP kuliah dan kartu peserta KIP kuliah ikut diupload pada bagian SKTM/KIP/dan surat lainya , di biodata siswa?
boleh, tp yg sdh tercatat punya KIP akan ada menu khusus upload KIP nya
-
Yang diupload kartu peserta snmptn tu yg didownload pas mendaftar atau yang diprint pas login tadi kak?
yg didownload saat daftar SNMPTN
-
-
Bagaimana jika STNK/Bukti pembayaran pajak kendaraan tidak ada?
Jika STNK/Bukti pembayaran pajak kendaraan tidak ada, silahkan upload foto/scan bagian identitas kendaraan di BPKB, jika tidak ada juga upload surat pernyataan yg berisi merek dan jenis kendaraan tersebut dan pernyataan bahwa dokumennya tidak ada lagi. surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua formatnya bebas
-
Apakah yang dimaksud dengan asset?
asset maksudnya adalah sesuatu yg bisa mendatangkan uang selain dari pekerjaan utama org tua/walinya. misal ortu/wali nya pns tetapi juga punya rumah yg disewakan maka rumah yg disewakan ini dimasukkan kedalam data asset
-
Panduan Pengisian Biodata Calon Mahasiswa UNP
https://spmb.unp.ac.id/biodata/2021/dokumen/contoh/panduan_2020.pdf